Selasa, 09 Desember 2008

Sekufu

Mempertimbangkan AL-KAFAA-AH
Gelar Ningrat harus dengan Ningrat juga??Lulusan SMA harus dengan lulusan SMA??yg sudah kerja harus dengan yang kerja??S1 Kedokteran harus dengan S1 Kedokteran juga???bagaimana kah menurut pertimbangan syar’I mengenai keseteraan / sekufu…….

Al-Kafaa-ah menurut bahasa ialah setara. Al-Kafaa-ah artinya sebanding dan sama. Di antaranya ialah Al-Kafaa-ah dalam pernikahan, yaitu suami sebanding dengan wanita dalam hal kedudukannya, agamanya, nasabnya, rumahnya dan selainnya.₁

Al-Kafaa-ah menurut syariat ialah kesetaraan di antara suami isteri untuk menolak aib dalam perkara-perkara khusus, yang menurut ulama-ulama madzhab Maliki yaituy agama dan keadaan (al-haal), yakni terbebas dari cacat yang mengharuskan khiyar (pilihan) untuknya. Sedangkan menurut jumhur(mayoritas ulama) ialah agama,nasab,kemerdekaan,dan pekerjaan.Ulama-ulama Madzhab Hanafi dan Hambali menambahkan dengan kekayaan,harta.

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata : “Penilaian Al-Kafaa-ah dalam agama disepakati. Maka pada dasarnya, muslimah tidak halal bagi orang kafir”.₂
Ayat-Ayat yang menunjukkan dipertimbangkannya Al-Kafaa-ah

1. Allah Ta’ala berfirman :
“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman.Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum merika beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengjaka ke nerak, Sedang Allah mengajak ke Surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS.Al baqarah:221)

2. “Wanita-wanita yang tidak baik adalah untuk laki-laki yang tidak baik, dan laki-laki yang tidak baik adalah untuk wanita-wanita yang tidak baik (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang bai (pula)” (QS. An-nuur:26)

3. QS. Al Hujuraat :13

4. QS. An-nuur :3

Hadits-hadits mengenai hal itu

1. Apa yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam bab al-Akhfaa’ fid Diin, kemudian dia menyebutkan hadits Abu Hurairah dari Nabi bersabda:
“Wanita dinikahi karena empat perkara:karena hartanya, keturunannya,kecantikannya dan agamanya, maka pilihlah yang taat beragama,niscaya engkau beruntung”₃

Al Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam al-Fath: “ini adalah jawaban yang tegas,jika dasar penilaian tentang al-kafaa-ah dalam nasab dianggap sah(karena harta dan keturunannya).Al-hasab (keturunan) pada asalnya ialah kemuliaan ayah dan kaum kerabat……karena kebiasaan mereka jika saling membanggakan, maka mereka menyebut sifat-sifat mereka dan peninggalan bapak-bapak mereka serta kaum mereka”₄
Dinukil dari al-Qurthubi “Tidak boleh diduga dari hadits ini bahwa keempat hal ini difahami sebagai al-kafaa-ah,yakni terbatas padanya.”₅

2. Imam muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi, beliau bersabda :
“Jika datang kepada kalian orang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlan ia. Jika kalian tidak melakukannya, maka akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.”₆

3. Imam al-Bukhari meriwayatkan dari Sahl bin Sa’ad as-Sa’idi, bahwa seseorang lewat di hadapan Nabi, maka beliau bertanya : “Apa yang kalian katakana mengenai orang ini?”mereka menjawab,”Jika dia meminang pasti lamarannya diterima, jika menjadi perantara maka perantaraannya diterima, dan jika berkata maka kata-katanya didengar.” Kemudian ia diam.Lalu seseorang dari kaum muslimin yang fakir melintas, maka beliau bertanya,”Apa yang kalian katakana tentang orang ini?”Mereka menjawab,”sudah pasti jika melamar maka lamarannya ditolak, jika menjadi perantara maka perantaraannya tidak akan diterima, dan jika berkata maka kata-katanya tidak didengar.”Rasulullah bersabda,”Orang ini lebih baik daripada seisi bumi orang seperti tadi.” ₇

Menurut ulama, al-kafaa-ah bukan syarat sahnya pernikahan, kecuali seperti dalam ayat pertama dari bab ini₈. Persoalaannya terletak pada kerelaan wanita dan wali perihal kedudukan,nasab,dan harta……………demikianlah,walahu a’lam


……………………………………………………………………………………………………

1.lisaanul ‘Arab,ibnu Manzhur (V/3892),Darul Ma’arif

2.Fat-hul Baari (IX/132)

3.HR Bukhari (no.5090) kitab an-Nikaah
4.Fat-hul Baari (IX/135)

5.Fat-hul Baari (IX/136)
6.telah disebutkan takhrijnya

7.HR Bukhari (no.5091) kitab an-Nikaah,ibnu Majah (No4120)Kitab az-Zuhd
8.Q.S An-nuur:3

Sumber:Panduan lengkap Nikah dari “A” sampai “Z” Abu Hafs Usamah bin Kamal bin ‘Abidr Razzaq hal 175-180


Tidak ada komentar:

Posting Komentar