ini bukan pengumuman biasa, coba diteliti dengan jelas lagi (sori kalo gambarnya jelek, VGA doank punyanya)
Serem gak tu pengumuman!!!, pengumuman itu tertempel di salah satu ruangan sebuah kantor pemerintah .ada hal yang menarik dari pengumuman tersebut, Kalo kata-kata “…….dapat menyebabkan gangguan penapasan, kehamilan dan jantung” itu kita semua tentu sudah biasa mendengarnya dan hafal di luar kepala. Tapi ketika ada tambahan “DAPAT MENYEBABKAN EMOSI ORANG DI SEKITARNYA!”, nah ini baru luar biasa. Entah apa latar belakang adanya tambahan tulisan yg di bold dan di underlined itu, yang pasti telah terjadi “suatu hal” dalam ruangan itu. Benarkah kalo merokok itu dapat menyebabkan emosi orang di sekitarnya???
Kalo hal ini ditanyakan pada orang yang tidak merokok, mungkin jawaban mereka adalah iya (bukan pro kepada yg tidak merokok nie, la emang gw gak merokok), tapi ketika pertanyaan ini diajukan kepada perokok hiper-aktif (karena dah akut dan cuek merokok dimana saja), pasti jawabannya lain lagi. Parahnya sekarang walaupun sudah ada PERDA larangan merokok di tempat-tempat umum masih banyak perokok-perokok yang tidak mengindahkan PERDA ini, mungkin ini salah satu yang bisa menyebabkan emosi orang di sekitarnya. La wong ruangan A.C ko malah enak-enakan ngisep rokok-no offense!!!-
kalo di PERDA nya tempat-tempat dilarang merokok :
KAWASAN DILARANG MEROKOK
Bagian Kesatu Tempat Umum
Pasal 6
(1) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat umum, wajib melarang kepada pengguna tempat umum dan/atau pengunjung untuk tidak rnerokok di tempat umum.
(2) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat umurn sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan kepada pengguna tempat umum dan/atau pengunjung apabila terbukti merokok di tempat umum.
(3) Pengguna tempat dan/atau pengunjung dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat umum apabila ada yang merokok di tempat umum.
(4) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat umum wajib mengambil tindakan atas laporan yang disampaikan oleh pengguna tempat dan/atau pengunjung sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat umum, dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok sebagai Kawasan merokok.
Bagian Kedua
Tempat Kerja
Pasal 7
(1) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat kerja, wajib melarang kepada staf dan/atau pegawainya untuk tidak merokok cli tempat kerja.
(2) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat kerja, wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan apabila terbukti staf dan/atau pegawainya merokok di tempat kerja.
(3) Staf dan/atau pegawai dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat kerja, apabila ada yang merokok di tempat Kerja,
(4) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat kerja, wajib mengambil tindakan atas laporan yang disampaikan oleh staf dan/atau pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat kerja, dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok sebagai Kawasan merokok.
Bagian Ketiga
Tempat Proses Belajar Mengajar
Pasal 8
(1) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat proses belajar mengajar, wajib melarang kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan serta seluruh unsur sekolah lainnya untuk tidak merokok di tempat proses belajar mengajar.
(2) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat proses belajar mengajar wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan kepada peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan serta unsur sekolah lainnya apabila terbukti merokok di tempat proses belajar mengajar.
(3) Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan serta seluruh unsur sekolah lainnya dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat proses belajar mengajar apabila terbukti ada yang merokok di tempat proses belajar mengajar.
(4) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat proses belajar mengajar, wajib mengambil tindakan atas laporan yang disampaikan oieh peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan serta seluruh unsur sekolah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Bagian Keempat
Tempat Pelayanan Kesehatan
Pasal 9
(1) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat pelayanan kesehatan, wajib melarang kepada setiap pasien dan/atau pengunjung serta tenaga medis dan non medis untuk tidak merokok di tempat pelayanan kesehatan.
(2) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat pelayanan kesehatan, wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan, apabila terbukti pasien dan/atau pengunjung serta tenaga medis dan non medis merokok di tempat pelayanan kesehatan.
(3) Pasien dan/atau pengunjung serta tenaga medis dan non medis dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat pelayanan kesehatan, apabila ada yang merokok di tempat pelayanan kesehatan.
(4) Pimpinan atau penanggung jawab tempat pelayanan kesehatan, wajib mengambil tindakan atas laporan yang disampaikan oleh pasien dan/atau pengunjung serta tenaga medis dan non medis sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Bagian Kelima
Arena Kegiatan Anak-anak
Pasal 10
(1) Pimpinan dan/atau penanggung jawab arena kegiatan anak-anak, wajib melarang kepada pengguna dan/atau pengunjung untuk tidak merokok di arena kegiatan anak-anak.
(2) Pimpinan dan/atau penanggung jawab arena kegiatan anak-anak wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengampi tindakan, apabila terbukti pengguna dan/atau pengunjung ada merokok di arena kegiatan anak-anak.
(3) Pengguna dan/atau pengunjung arena kegiatan anak-anak, dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada Pimpinan dan/atau penanggung jawab arena kegiatan anak-anak, apabila ada yang merokok di arena kegiatan anak-anak.
(4) Pimpinan dan/atau penanggung jawab arena kegiatan anak-anak, wajib mengambil tindakan atas laporan yang disampaikan oleh pengguna dan/atau pengunjung sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Bagian Keenam
Tempat Ibadah
Pasal 11
(1) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat ibadah. wajib melarang kepada masyarakat atau jemaahnya untuk tidak merokok di tempat ibadah.
(2) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat ibadan, wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengarnbil tindakan apabila terdapat masyarakat atau jemaahnya merokok di tempat ibadah.
(3) Masyarakat atau jemaah berkewajiban menegur atau melaporkan kepada pimpinan dan atau penanggung jawab tempat ibadah apabila ada yang merokok di tempat ibadah.
(4) Pimpman dan/atau penanggung tempat ibadah, wajib mengambil tindakan atas laporan yang disampaikan oleh masyarakat atau jemaahnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Bagian Ketujuh
Angkutan Umum
Pasal 12
(1) Pengemudi dan/atau kondektur wajib memelihara dan meningkatkan kualitas udara yang sehat dan bersih. bebas da ri asap atau bau rokok di dalam kendaraannya.
(2) Penandaan atau petunjuk berupa tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, di tempat yang dinyatakan tidak boleh merokok adalah “KAWASAN DILARANG MEROKOK”, sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan Gubernur ini.
(3) Penandaan atau petunjuk berupa tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, di tempat khusus untuk merokok berupa “KAWASAN MEROKOK”, sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan Gubernur ini.
(4) Penandaan atau petunjuk berupa gambar dan/atau simbol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, memberikan pengertian Kawasan Dilarang Merokok atau Kawasan merokok, sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran III Peraturan Gubernur ini.
Pasal 16
Penandaan atau petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, meliputi :
a. karakteristik dan latar belakang penandaan atau petunjuk terbuat dari bahan yang tidak silau serta karakteristik dari simbol harus kontras dengan latar belakangnya, dengan karakterterang, di atas gelap atau sebaliknya;
b. tinggi atau besar karakter huruf sesuai dengan jarak pandang dari tempat penandaan atau petunjuk agar mudah terlihat dan dibaca.
Pasal 17
Penempatan penandaan atau petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pa sal 15, harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. penempatan yang sesuai dan tepat serta bebas pandangan tanpa penghalang;
b. satu kesatuan sistem dengan lingkungan kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan dilarang merokok;
c. mendapat pencahayaan yang cukup termasuk penambahan lampu pada kondisi gelap atau pada malam hari;
d. tidak menggangu aktivitas lain atau mobilitas orang.
BAB V
TEMPAT KHUSUS/KAWASAN MEROKOK
Pasal 18
Tempat khusus atau Kawasan merokok harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tempatnya terpisah secara fisik atau tidak bercampur dengan kawasan dilarang merokok;
b. dilengkapi alat penghisap udara atau memiliki sistem sirkulasi udara;
c. dilengkapi asbak atau tempat pembuangan puntung rokok.
d. dapat dilengkapi dengan data dan informasi bahaya merokok bagi kesehatan.
“MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN KANKER,SERANGAN JANTUNG IMPOTENSI DAN GANGGUAN KEHAMILAN JANIN”
nah kan jelas tu di atas kalo di tempat kerja itu termasuk kawasan dilarang merokok!!! , jadi emang gak salah kalo ada pengumuman seperti itu di tempat kerja kan???-peace^_^v
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (Al-Baqarah:195).
لاَضَرَرَوَلاَضِرَارَ
“Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan juga tidak boleh membahayakan (orang lain).
Jadi, menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak berlaku) dalam syari’at, baik bahayanya terhadap badan, akal ataupun harta. Sebagaimana dimaklumi pula, bahwa merokok adalah berbahaya terhadap badan dan harta.